Harus diperhatikan jarak aman berkendara baik bagi pengendara roda empat, roda dua atau pengendara seperti truk, bus dan lainnya. Jarak aman ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang di jalan.
Jarak tersebut dibuat untuk mencegah kecelakaan beruntun yang membahayakan nyawa. Untuk mengetahui jarak aman dalam berkendara, simak penjelasan berikut ini.
Jarak Aman Berkendara dan Pentingnya untuk Pengguna Jalan
Jarak aman sendiri merupakan rentang jarak yang wajib diperhatikan setiap pengguna jalan yang membawa motor atau mobil dengan kendaraan lainnya. Rentang tersebut dapat berfungsi sebagai ruang untuk memberikan waktu seper sekian detik untuk menghadapi situasi tidak terduga.
Misalnya seperti perubahan arah mobil di depan atau jika motor/mobil tersebut berhenti mendadak. Berikut ini jarak aman berkendara yang harus dipahami setiap pengguna jalan.
1. Kecepatan 30 km/jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 30 kilometer per jam jaga rentang minimal 15 meter dengan kendaraan di depan.
2. Kecepatan 40 km/jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 40 kilometer per jam jaga rentang minimal 20 meter dengan kendaraan di depan.
3. Kecepatan 50 km/jam
Bagi Anda jarak aman berkendara dengan berkecepatan 50 kilometer per jam jaga rentang minimal 25 meter dengan kendaraan di depan.
4. Kecepatan 60 km/ jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 60 kilometer per jam jaga rentang minimal 40 meter dengan kendaraan di depan.
5. Kecepatan 70 km/jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 70 kilometer per jam jaga rentang minimal 50 meter dengan kendaraan di depan.
6. Kecepatan 80 km/jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 80 kilometer per jam jaga rentang minimal 60 meter dengan kendaraan di depan.
7. Kecepatan 90 km/jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 90 kilometer per jam jaga rentang minimal 70 meter dengan kendaraan di depan.
8. Kecepatan 100 km/jam
Bagi Anda yang membawa kendaraan dengan berkecepatan 100 kilometer per jam jaga rentang minimal 80 meter dengan kendaraan di depan.
Jarak amannya ini harus dilakukan dengan memenuhi tiga unsur yaitu, depan, samping serta di belakang. Jadi tidak menjaga di bagian depan saja, Anda juga harus memastikan terdapat rentang dari ketiga unsur tersebut.
Cara Melakukan Jarak Aman Berkendara Motor dan Mobil
Rentang ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pengendara agar dapat mengurangi kecepatan kendaraan di depan akan mengubah arah atau berhenti mendadak.
Sehingga Anda memiliki ruang yang cukup untuk mengerem dengan aman, tidak hanya itu manfaat lainnya adalah berguna untuk menghindari tabrakan beruntun dari belakang. Anda pengendara pemula, ikuti cara untuk membuat ruang aman saat menggunakan mobil atau motor.
1. Gunakan hitungan tiga detik
Aturan tiga detik ini maksudnya untuk mengukur jarak aman berkendara. Untuk mengetahuinya, langkah pertama adalah lewati satu objek yang dilewati oleh mobil atau motor yang berada di depan Anda.
Kemudian hitung berapa lama kendaraan tersebut melewati objek tersebut hingga waktu tiga detik. Waktu tiga detik tersebut merupakan waktu ideal untuk reaksi jika mobilnya di depan tiba-tiba rem mendadak.
2. Menyalakan klakson atau lampu
Selanjutnya adalah jika Anda merasa mobil yang berada di belakang terlalu dekat, bisa berikan tanda menggunakan lampu atau klakson.
3. Mengurangi kecepatan saat lalu lintas padat
Terakhir kurangi kecepatan saat lalu lintas sedang padat, sehingga jarak tetap terjaga dengan baik. Pada beberapa kondisi Anda wajib menambah jarak aman dari aturan yang telah disebutkan sebelumnya.
Kondisi tersebut antara lain saat waktu hujan, permukaan jalan licin akibat setelah hujan atau ada oli atau minyak yang tumpah, terakhir tanjakan.
Jika Anda mengemudikan kendaraan berat atau menarik gandengan atau tempelan berikan jarak yang jauh dengan mobil lain baik belakang, depan dan samping.
Dampak Buruk Jika Kendara Tidak Menjaga Jarak Aman
Ada bahaya yang akan menghantui jika Anda tidak menjaga jarak aman berkendara di jalan. Beberapa diantaranya adalah tabrakan beruntun atau tertabrak olek kendaraan lain.
Kedua situasi tersebut akan terjadi jika Anda tidak pandai menjaga rentang atau ruang aman untuk memberikan reaksi. Dampak dari tragedi keduanya juga tidak main-main, karena dapat menelan banyak nyawa hingga kerugian hingga miliaran rupiah.
Seperti yang terjadi pada 10 Juli 2024 di Tol Cipularang yang menyebabkan kecelakaan 10 kendaraan beruntun. Kecelakaan tersebut terjadi karena bus Primajasa tidak menjaga jarak dengan kendaraan di depannya yang memperlambat lajunya akibat adanya perbaikan jalan.
Oleh karena itu, kecelakaan tidak dapat terhindarkan. Untung saja pada kejadian tersebut tidak ada korban jiwa hanya beberapa korban mengalami luka-luka ringan.
Berkaca dari kejadian tersebut, jarak aman berkendara sangat penting untuk selalu dijaga oleh setiap pengguna jalan tidak hanya untuk motor, mobil bahkan untuk pengendara bus, truk dan lainnya guna mencegah kecelakaan.