Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, bagaimana sebenarnya asal-usul munculnya tren ini di Indonesia?
Artikel ini akan mengupas perjalanan serta tonggak-tonggak penting yang melatarbelakangi lahirnya industri kreatif di Tanah Air.
Awal Konsep Ekonomi Kreatif
Secara global, istilah creative economy pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins pada tahun 2001 melalui bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas.
Howkins melihat bahwa ekonomi berbasis kreativitas, keterampilan, dan talenta individu mampu menghasilkan kekayaan dan lapangan kerja melalui penciptaan serta eksploitasi kekayaan intelektual.
Pada tahun 1997, Amerika Serikat bahkan mencatatkan hak kekayaan intelektual sebagai komoditas ekspor utama. Baru kemudian mendorong banyak negara untuk mengadopsi konsep serupa.
Ekonomi Kreatif di Indonesia: Dari Gagasan ke Realisasi

Di Indonesia, gagasan industri kreatif mulai mendapatkan perhatian serius pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada tahun 2006, pemerintah secara resmi meresmikan pengembangan ekonomi sektor kreatif sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional.
Langkah ini diambil setelah SBY menyaksikan bagaimana Korea Selatan berhasil meningkatkan devisa negara melalui industri kreatif saat menghadiri Forum APEC di Korea pada tahun 2005.
Pada tahun yang sama, program Indonesia Design Power (IDP) 2006-2010 diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perindustrian, serta Kadin Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan desain produk lokal agar bisa bersaing di pasar global.
Tonggak Penting Perkembangan Ekonomi Sektor Kreatif
Perjalanan industri kreatif di Indonesia semakin terstruktur melalui beberapa kebijakan penting. Pada tahun 2007, pemerintah meluncurkan Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif pada Trade Expo Indonesia.
Kemudian setahun setelahnya, ada launching Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia.
Tahun 2009 menjadi tahun penting dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Instruksi ini menegaskan pentingnya kegiatan ekonomi berbasis kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun yang sama, Pekan Produk Kreatif Indonesia mulai rutin diselenggarakan sebagai wadah promosi produk-produk kreatif lokal.
Berlanjut di tahun 2011, pemerintah membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang bertugas mengelola dan mengembangkan pariwisata serta ekonomi sektor kreatif secara terpadu.
Era Presiden Joko Widodo semakin memperkuat posisi industri kreatif dengan pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada tahun 2015, yang bertanggung jawab atas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Potensi dan Kontribusi Industri Kreatif
Industri kreatif di Indonesia kini mencakup 16 hingga 17 subsektor, mulai dari arsitektur, desain, musik, film, fashion, hingga kuliner dan seni pertunjukan. Sektor ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada tahun 2019, ekonomi sektor kreatif menyerap sekitar 12,7% tenaga kerja nasional dan menyumbang 10,8% dari total ekspor nasional.
Asal-usul ekonomi sektor kreatif di Indonesia berawal dari kesadaran akan potensi besar yang dimiliki sumber daya manusia dan budaya lokal.
Melalui berbagai kebijakan dan program, pemerintah berhasil mengembangkan industri kreatif menjadi sektor strategis. Sehingga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi serta identitas bangsa.
Ke depan, dengan adanya badan yang menaungi secara khusus, ekonomi kreatif diharapkan semakin meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

